www.dexton.adexindo.com
Komunitas Pebisnis Pemula Indonesia                          
 
 
GO GREEN
Hanya 1% dari sampah plastik yang bisa didaur ulang. Sampah plastik juga membutuhkan waktu 500-1000 tahun untuk dapat terurai.
kurangi sampah plastik!!
FASILITAS DEXTON

Newsletter dan Ebook Bisnis Gratis tentang

Peluang Bisnis, Manajemen Usaha, Sukses

Berkarir, Business Sharing, dll.


                              Daftar disini >
 
HOT LINKS
If you arrived at this site as the result of an unsolicited email, please report it to:
info@adexindo.com Be sure to include the entire email you received.

Copyright©2007 ADEXINDO. All rights reserved
Diperbolehkan untuk mempublikasikan kembali artikel-artikel Dexton Indonesia

DENGAN SYARAT mencantumkan link sumber artikel seperti berikut
Sumber: Dexton Indonesia - Majalah Online untuk Pebisnis Pemula http://www.dexton.adexindo.com

Specially Designed by CYBER SERVINDO
 


 
 
statistik bisnis
 
saatnya berbisnis mandiri
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada triwulan I/2008
dibandingkan triwulan IV/2007,
yang diukur dari kenaikan PDB
meningkat sebesar 2,1 persen (q-to-q).
 
Arsip Artikel

 
Daftar
HARI INI!!
dan dapatkan
MODUL
Internet Marketing

GRATISS
=> klik disini

saatnya bisnis
mandiri ....

artikel edisi juni 2008
 
 
Mengapa
AYAM
menyeberang
jalan ???

                > jawaban
Newsflash
Minggu V, Juli 2008
Pengusaha Kecil Tak Wajib Buat Pembukuan

Pengusaha kecil atau usaha dengan besaran perputaran atau omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan membuat pembukuan yang akan menjadi basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Ini ditekankan karena sebagian besar pengusaha kecil belum terbiasa membuat pembukuan atau laporan keuangan yang rapi.

"Pengusaha kecil itu bisa tukang warung di pemukiman atau toko-toko di pasar Tanah Abang atau Senen. Mereka kerap tidak mempunyai catatan keuangan. Seringkali mereka hanya mencatat keuangannya dalam kertas rokok, asal ada saja. Untuk yang seperti itu, kami tidak akan membebani mereka dengan kewajiban pembukuan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7). Menurut Darmin, pengusaha kecil mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif PPh dari dua persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha namun tidak berbadan usaha. "Jadi ini tarif khusus bagi orang pribadi yang berusaha tetapi tidak membentuk perseroan terbatas atau badan udaha lainnya," ujar Darmin.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak badan (seperti perseroan terbatas) yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar setahun akan mendapatkan fasilitas tariff PPh badan yang lebih ringan. Fasilitasnya adalah hanya perlu membayar PPh separuh dari tariff PPh badan yang berlaku. Jadi, jika pada tahun 2009 tarif PPh badan ditetapkan 28 persen, maka untuk perusahaan kecil tadi, tariffnya hanya 14 persen. Sumber: Kompas.com


UKM Masih Menggeliat

Sebagian besar Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia tidak akan mem-PHK para karyawannya, meski mereka tidak begitu optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah situasi perekonomian global yang tidak menentu.  Hal itu tergambar dari hasil Asia Pasifik Small Business Cofindence Survey, yang dilakukan oleh HSBCC. "71 persen UKM di Indonesia tidak memiliki rencana untuk melepas karyawan mereka pada tahun ini, bahkan 23 persen dari mereka masih berencana menambah karyawannya," sebut Head of Small and Medium Enterprise HSBC Indonesia Stephen Miller di Jakarta, Kamis (17/7). Hal ini, lanjut Miller,  merupakan barometer positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Karena dari hasil survei, 43 persen UKM di dindonesia berpandangan optimistis terhadap perkembangan ekonomi.